PALPRES.COM - Kabar menggembirakan menghampiri tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Pasalnya, tenaga honorer ini tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.
Penjabat Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa menyatakan akan memberikan uang pengganti THR yang diperuntukan bagi tenaga honorer di lingkup Pemkot Palembang.
Selain itu, Ratu Dewa juga menyampaikan teknis pemberian THR tahun 2024 untuk pegawai Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Minum Obat Pencegah Haid saat Puasa Ramadan? Ini Jawaban Buya Yahya
BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Ini Modus Kejahatannya
Sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenpan RB, bahwa pemerintah akan membayarkan THR bagi ASN (PNS dan PPPK) sebesar 1 bulan gaji.
Tidak hanya itu, ASN juga akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 1 bulan gaji.
Untuk TPP seluruh ASN akan mendapatkan full 1 bulan gaji tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen.
Sesuai arahan dari Kemenpan RB, kata Ratu Dewa, seluruh ASN juga akan mendapatkan gaji ke 13 dan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).
BACA JUGA:Uniknya Kafe di Garut, Suasana Kayak Timur Tengah, Jangan Lupa Booking!
"Jadi, untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN itu akan diatur dalam Perwali," ungkap Ratu Dewa.
Sedangkan untuk tenaga honorer, Ratu Dewa juga bakal memberikan THR bagi pegawai non ASN pada unit OPD dengan menerapkan pola BLUD (RSUD Baru, RSUD Gandus dan Puskesmas).
Mereka juga akan mendapatkan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.