Sementara untuk pegawai non ASN lainnya yang tidak diberikan THR, Pemkot bakal memberikan bantuan berupa tambahan uang jasa, sama halnya THR dan Gaji ke 13 pada ASN, namun besarannya akan disesuaikan.
Untuk besarannya masing-masing diberikan sebesar Rp1,5 juta, ini akan diberikan menjelang lebaran dan tahun ajaran baru sekolah.
"Jadi namanya tambahan uang jasa, untuk lebaran Rp1,5 juta dan masuk ajaran baru sekolah Rp1,5 juta," tandasnya.
Perlu diketahui, untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa non ASN bakal ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
Demikian informasi tenaga honorer Pemkot Palembang sumringah, dapat THR dan Gaji 13 sebesar Rp1,5 juta.
Kategori :