PALPRES.COM- Kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, telah menjadi sorotan publik yang menggemparkan.
Nama Sandra Dewi pun ikut terseret dalam kasus korupsi ratusan triliun yang melibatkan suaminya itu.
Pasca-penahanan Harvey oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, banyak pihak menyampaikan pendapat dan harapan mereka.
Salah satunya adalah pengacara terkemuka, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyoroti pentingnya hukuman setimpal bagi pelaku korupsi, bahkan hingga menyuarakan harapan atas hukuman mati bagi mereka.
Menurut Simanjuntak, hukuman mati adalah opsi yang layak dipertimbangkan untuk kasus korupsi yang merugikan negara dalam skala besar seperti ini.
Tidak hanya itu, Simanjuntak juga menekankan pentingnya perampasan aset koruptor, terutama jika terbukti bahwa harta tersebut merupakan hasil dari tindak korupsi.
Dia mempertegas bahwa aset yang dimiliki oleh pelaku korupsi harus disita oleh negara sebagai bagian dari hukuman yang setimpal.
"Bisa saja harta itu sudah di atas namakan keluarganya," tegasnya, menyiratkan bahwa praktik penyembunyian harta kekayaan koruptor di balik nama keluarga harus diungkap dan ditindak.
BACA JUGA:Kerugian Mega Korupsi Tata Niaga Timah Harvey Moeis dkk Setara Biaya BPJS Seluruh Rakyat Indonesia
Namun, pernyataan Simanjuntak tidak hanya sebatas pada penekanan hukuman bagi koruptor semata.
Dia juga mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, dalam kasus ini.
Meskipun demikian, pernyataan ini belum diikuti dengan bukti konkret atau penetapan status tersangka terhadap Sandra Dewi.
Sementara itu, kerugian negara akibat perbuatan Harvey dan belasan tersangka lainnya disebut mencapai angka yang menggemparkan, mencapai Rp 270 triliun.
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa