Memalukan, 8 Atlet Bulutangkis Indonesia Dihukum Berat BWF, 4 Orang Diantaranya Dihukum Seumur Hidup

Minggu 31-03-2024,09:32 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Namun sayangnya keempatnya tidak pernah menghadiri wawancara yang diminta.

Federasi Bulutangkis Dunia itu memberi tahu PBSI soal dakwaan pelanggaran peraturan BWF oleh delapan terdakwa itu berupa 'pemberitahuan hukuman'.

PBSI telah diberikan waktu hingga 10 Oktober 2019 untuk merespons, namun tidak ada respons dari PBSI.

BACA JUGA:Lowongan Kerja: PT Lambang Azas Mulia Siapkan 4 Posisi Ini bagi Lulusan D3 dan S1

BACA JUGA:16 Golongan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024, Cair Bulan Juni

Pihak PBSI baru memberikan respons pada 6 November 2019 untuk pemberitahuan hukuman yang dijatuhkan kepada HT, AY, SP, dan AP.

Namun, untuk ID (Ivandi Danang), MM (Mia Mawarti), FA (Fadila Afni), dan AD (Aditya Dwiantoro) PBSI tidak bisa menghubungi, termasuk klub lama mereka.

Selanjutnya BWF terus mendesak PBSI agar mendapatkan konfirmasi mengenai empat terdakwa lain.

Lantas pada 5 Desember 2019 BWF meminta PSBI memenuhi kewajiban tersebut dan memastikan terdakwa mengetahui tuduhan itu serta menuntut mereka.

BACA JUGA:Gaji Mapan! Perusahaan Sektor Pertambangan Batubara PT Adaro Energy Indonesia Tbk Membuka Lowongan Kerja

BACA JUGA:CATAT! Ini 5 Daftar Masjid di Jakarta untuk Salat Idul Fitri 2024, Siap Tampung Ribuan Jamaah

Sayangnya, ketika permasalahan belum selesai, justru pada Januari 2020 BWF mengetahui PBSI mengizinkan AP mengikuti 4 turnamen yang dilarang BWF.

Puncaknya, BWF mendakwa delapan pemain Indonesia terkait pelanggaran Kode BWF tentang Perjudian, Taruhan, dan, Hasil Pertandingan yang Tidak Teratur pada awal Januari 2021 berdasarkan keputusan Panel Pemeriksa Independen pada 22 Desember 2020.

Selanjutnya, pada Sabtu 30 Maret 2024, BWF memperbarui keputusannya dengan tetap memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.

Sementara BWF juga menghukum Sekartaji Putri dengan larangan menjalani kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun dan juga dikenakan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp190,5 juta.

BACA JUGA:Pengurus Pusat Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Bukber Akbar, Cek Tanggalnya Disini

Kategori :