Dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Apabila perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR baik itu secara individu maupun secara kolektif.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".