Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

Kamis 04-04-2024,03:46 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Firdaus

Dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 lebaran. 

Apabila perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR baik itu secara individu maupun secara kolektif.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :