PALPRES.COM - Pada tahun 2012 lalu tradisi sedekah serabi telah didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Dikbud mendaftarkan Sedekah Serabi sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke Kemendikbud.
Alhasil usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Tepat pada tanggal 1 November 2022 tradisi Sedekah Serabi akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kemendikbud RI.
BACA JUGA:Budaya Sedekah Serabi Mulai Berkurang, Ini yang Dilakukan Disdikbud Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:Bukan di Bandung, Sedekah Serabi Ala Suku Lintang Ada Ternyata Ada di Empat Lawang, Sumatera Selatan
Karena berhasil ditetapkan sebagai WBTB, maka ini tentu menjadi persoalan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bahwa pentingnya memelihara tradisi atau budaya Sedekah Serabi agar terus ada dari generasi ke generasi.
Agar Sedekah Serabi tetap dikembangkan dari tahun ke tahun.
Budayawan Sumsel sekaligus putra daerah Kabupaten Empat Lawang yaitu Vebri Al-Lintani menjelaskan Sedekah Serabi dimulai dari niat untuk membuat nazar.
Biasanya masyarakat membuat nazar dan apabila sudah terpenuhi nazar ini maka mereka akan melakukan Sedekah Serabi.
Nah untuk proses Sedekah Serabi dimulai dengan niat pembuatan Kue Serabi.
Mengundang kerabat makan bersama kemudian seperti biasa diakhiri dengan doa bersama.