PALPRES.COM- Setelah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah juga akan membayarkan Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan dalam waktu dekat ini.
Pemberian Gaji ke 13 untuk PNS dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang disetujui Presiden RI, Joko Widodo.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024 yang juga mengatur pembayaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan.
Adapun Gaji ke 13 ini disalurkan satu kali dalam setahun.
BACA JUGA:Ratu Dewa Bagikan Bingkisan Sembako dan THR untuk Tenaga PHL, Garda Terdepan di Palembang
Para PNS dan Pensiunan akan menerima gaji full tanpa ada potongan.
Lantas kapan pencairan Gaji ke 13 akan dilakukan oleh pemerintah?
Jika berkaca pada pembayaran tahun sebelumnya, Gaji ke 13 kemungkinan besar akan dicairkan dibulan Juni 2024 mendatang.
Meskipun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait tanggal berapa Gaji ke 13 akan dicairkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Belum Dapat THR Lebaran 2024, DPR RI Imbau Pekerja Segera Lapor
Perlu diketahui, ada 4 komponen Gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk pensiunan misalnya, berikut ini komponen Gaji ke 13 yang akan dibayarkan antara lain:
- Pensiunan Pokok
- Tunjangan Pangan,
- Tunjangan keluarga