Mulai dari 20 tahun hingga tiga tahun.
BACA JUGA:Jaga Keandalan Energi di Lebaran, Pekerja Kilang Pertamina Plaju Tetap Siaga
Sedangkan Suami dan keponakan Truong My Lan yang dinilai terlibat, diganjar penjara 9 dan 17 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, seorang pengusaha properti asal Vietnam divonis hukuman mati.
Vonis mati bagi pengusaha bernama Truong My Lan, dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
Tindak penggelapan yang dilakukan oleh Truong My Lan pada Saigon Commercial Bank antara 2018 hingga 2022, menyebabkan kerugian senilai nyaris Rp200 triliun.
BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Harus Liburan di Sumatera Selatan, Nomor 3 Paling Disukai, Apa Ya?
BACA JUGA:7 Alasan yang Menyebabkan Gebetanmu Menjauh, Wajib Dicatat Ya!
Selain itu, perbuatan yang dilakukan Truong My Lan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Sehingga wajar, dia dijatuhi vonis maksimal oleh hakim yakni pidana mati.
Selain vonis mati, Truong My Lan juga diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar US$27 miliar.
Jumlah itu dua kali lipatnya dari angka penipuan yang dia lakukan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:3 Jenis Batu Akik Maluku Utara, Anda Wajib Miliki Koleksinya
BACA JUGA:5 Batu Akik Termahal 2024 Ini Jadi Incaran Kolektor Permata, Sudah Punya?
Tak hanya didakwa kasus penipuan dan korupsi, Pimpinan Grup Van Thinh Phat yang ditangkap pada 2022 kalu, juga didakwa penyuapan pejabat negara dan melanggar aturan simpan pinjam perbankan.