PALPRES.COM - Truong My Lan, pengusaha property yang divonis hukuman mati karena kasus penggelapan kerugian senilai nyaris Rp200 triliun, ternyata seorang Crazy Rich
Truong My Lan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, Vietnam, karena melakukan penggelapan pada Saigon Commercial Bank selama kurun 2018 hingga 2022.
Akibat perbuatan Truong My Lan, kerugian yang ditimbulkan menjadi angka kerugian terbesar di Asia Tenggara.
Selama 11 tahun, Truong My Lan mengeruk rezeki haram dari bank terbesar di Vietnam.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Adaro Logistics (Adaro Group) perusahaan Tambang dan pembangkit listrik
BACA JUGA:Gampang Buatnya! Punya Khasiat Luar Biasa, Inilah Jus Buah untuk Mengatasi Wasir
Selain divonis mati oleh hakim, Truong My Lan juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian hingga puluhan Miliar Dolar.
Tak hanya didakwa kasus penipuan dan korupsi, Pimpinan Grup Van Thinh Phat yang ditangkap pada 2022 lalu, juga didakwa dalam kasus penyuapan pejabat negara dan melanggar aturan perbankan.
Truong My Lan dijatuhi 20 tahun penjara untuk masing-kasus perbankan dan suap.
Atas vonis hakim Pengadilan Vietnam tersebut, Truong My Lan diberi waktu 15 hari untuk mengajukan banding.
BACA JUGA:Elkan Baggott Pulih dari Cedera, Bisa Bela Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024?
BACA JUGA:Siap? Bank BRI Membuka Lowongan Kerja BUMN Terbaru Melalui Program Rekrutmen
Selain Truong My Lan, dalam kasus tersebut juga menyerat sejumlah pesakitan yang lain.
Setidaknya empat orang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sisanya dijatuhi hukuman penjara.