Disdik Kota Palembang Tegaskan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah Siswa!

Selasa 16-04-2024,15:04 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Agus Pongki

Sementara, untuk aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat tersebut tidak boleh dipaksakan kepada orang tua siswa.

“Orang tua siswa dapat memilih.

BACA JUGA:Mau Jadi Guru? Ini Deretan Kampus dengan Jurusan Keguruan Terbaik versi Kemendikbud!

BACA JUGA:Bukan Hanya Keguruan, Ini 7 Jurusan Kuliah di Bidang Pendidikan, Berminat?

Tidak dipaksa, ya,” terangnya.

Untuk itulah, Lukman Hakim mengimbau kepada para orang tua untuk lebih cermat dan memahami dalam membaca berita.

Sehingga jangan hanya sekadar membaca judul berita yang beredar. 

“Sudah banyak orang tua siswa yang bertanya-tanya tentang seragam sekolah.

BACA JUGA:Inilah 8 Universitas Negeri dan Swasta Tertua di Indonesia, yuk Baca Kampus Kamu Ada gak?

BACA JUGA:Kampus dengan Jurusan Matematika Paling Top di Indonesia versi UniRank, Minat Masuk?

Sekali lagi kita terangkan Palembang masih seperti biasa tidak ada perubahan,” ujarnya.

Lantas apa isi dari Permendikbudristek No 50/2022?

Aturan Seragam Sekolah

Menurut laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek Seragam Sekolah tersebut meliputi:

BACA JUGA:Ingin Jadi PNS? Ternyata 6 Jurusan Ini Paling Diincar Saat Masuk Seleksi CPNS! Kampus Mana Saja

Kategori :