SAH, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pasangan Terpilih Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Rabu 24-04-2024,15:19 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

PALPRES.COM – Usai putusan sidang MK beberapa hari lalu, maka hari ini KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Putusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kompak dan Peduli, Keluarga Besar Campang Tiga Halal Bihalal Bareng Herman Deru

BACA JUGA:Edukasi Kesehatan Jantung Bersama dr Ardhia Kusuma Putri Sp.JP dari RS Siloam Sriwijaya

“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu 24 April 2024.

Lebih lanjut Hasyim menyebutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024." 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional pada Pilpres yang lalu.

Dan pasangan Prabowo-Gibran memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Sertijab Digelar, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

BACA JUGA:Investor-Operatar Jalan Tol PT Astra Tol Nusantara Buka Lowongan Kerja Melalui Astra Infra Management Trainee

Adapun keputusan KPU ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani.

Bismillahirrahmannirrahiim,” ucapnya.

Kategori :