Permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni dari hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Yang mana pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.