Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

Kamis 25-04-2024,10:04 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Kgs Yahya

Jenis izin keramaian yakni:

1. Izin keramaian biasa

BACA JUGA:Inilah 5 Tanaman Hias Rambat untuk Mempercantik Rumah, Bikin Hunian Jadi Teduh dan Estetik!

BACA JUGA:6 Klinik Kecantikan Terbaik di Palembang dengan Treatment Beragam dan Memuaskan, Wajah Jadi Relax

Izin keramaian biasanya untuk acara-acara seperti pentas musik, dangdutan, wayang, ketoprak, dan pertunjukan sejenisnya.

2. Izin keramaian dengan kembang api

Izin keramaian jenis ini diperlukan untuk acara-acara yang berkaitan dengan bahan peledak non organik

3. Izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau pendapat di muka umum

BACA JUGA:Ini Rekomendasi 6 Tempat Makan Mie Celor Terenak di Palembang, Sekali Icip Langsung Jatuh Hati

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Ketoprak Makanan Legendaris Khas Betawi, Kelezatan yang Bikin Nagih

Nah, izin keramaian jenis ini biasanya diperlukan sebelum menggelar unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.

Misalnya saja demonstrasi, pawai, rapat umum, hingga mimbar bebas di muka umum.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :