Beasiswa ini bisa diperoleh jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:PENTING! BPJS Ketenagakerjaan Ubah Jam Pelayanan selama Ramadan, Ini Jadwal Terbarunya
BACA JUGA:Langkah Nyata Pj Gubernur Sumsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Inisiasi GPPRSS
Hal ini juga sesuai dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.
Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),
Perlu diketahui juga, untuk pemberian beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Keren, Awal Tahun 2024 Bupati Panca Mendapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Adapun untuk manfaat beasiswa pendidikan anak bisa didapat kepada anak peserta program JKK dan JKM dengan syarat berikut.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kondisinya mengalami cacat total tetap sebab kecelakaan kerja atau PAK.
Kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Jalin Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Muara Enim Lindungi Perangkat Desa
Hanya saja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.