Maka untuk manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak bisa diberikan kepada peserta yang mempunyai masa iur paling singkat 3 tahun.
Adapun untuk syarat dan besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM yang harus dipenuhi antara lain.
1.Anak usia sekolah
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah
2.Belum mencapai usia 23 tahun
3.Belum menikah
4.Belum bekerja
5.Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
BACA JUGA:2 Komoditas Pangan Mengalami Kenaikan Harga di Palembang Kamis 25 April 2024, Apa Saja?
BACA JUGA:Jalan Tol Baleno Terus Dikebut, Kuartal Pertama 2025 Sudah Operasional
Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi syarat maka untuk besaran bantuan yang diterima juga sesuai dengan tingkat pendidikan.
Diketahui untuk pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SD sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun.
Lalu untuk tingkat pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun.
Dan pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun.
BACA JUGA:Paket Internet Telkomsel #SuperSeru, Kuota Lebih Banyak Internetan Jadi Lebih Seru, Mulai dari 20 GB