Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
BACA JUGA:Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Provinsi Sumsel, Ini Link dan Syaratnya
BACA JUGA:Bendungan Rp 1,2 Triliun di Gorontalo Segera Selesai, Salah Satu Tertinggi di Indonesia
Lalu akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Kemudian buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
Serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dengan adanya beasiswa pendidikan ini sangat bermanfaat.
BACA JUGA:Gangguan Aliran PDAM Beberapa Wilayah di Palembang, Dampak Perbaikan Darurat
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Gratis di Yogyakarta Jurusan Pertanian, Begini Cara Dapatkannya?
Khususnya untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan dengan harapan bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi.
Selain itu dengan adanya beasiswa ini membuat anak tenaga kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pendidikan.
“Tentunya kami terus himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Sonny.
Para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja keras serta bebas cemas.