BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Maret 2024 Meningkat
Sedangkan pendidikan tinggi paling tinggi S1 senilai Rp12 juta per orang per tahun.
Jika besaran tersebut merupakan nilai beasiswa pendidikan yang diterima, maka berikut ini cara klaimnya.
Pertanyaan selanjutnya, lantas bagaimana cara mengklaim beasiswa ini, berikut penjelasan lengkapnya.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Usai Piala Asia U23, Target Baru Menanti Shin Tae-yong
Maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, bisa melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang.
Hanya saja ada syarat yang harus dilengkapi, antara lain:
Untuk tahap pertama, kecelakaan kerja pelaporannya maksimal 2x24 jam.
Harus juga disertai dengan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg
BACA JUGA:PT Samator Indo Gas Tbk membuka lowongan kerja terbaru Lulusan S1 Penempatan All Wilayah
Lalu tahap kedua, untuk pelaporan harus melakukan pengisian formulir tahap dua termasuk juga KK3 (dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani).
Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Caranya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, serta lengkap membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan.