Forum Guntur HMI Soroti Sengketa Hasil Pilpres hingga Posisi Hakim Anwar Usman

Minggu 28-04-2024,21:35 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB) HMI menggelar Diskusi Forum Guntur (Gerakan Untuk Rakyat), Sabtu 27 April 2024.

Diskusi tersebut, mengangkat tema Stabilitas Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pasca Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Kumhankam) PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh menyoroti masalah sengketa Pilpres yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rifyan, dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

BACA JUGA:Kriteria Penerima Bantuan PKH Mei 2024, Kamu Juga Bisa Daftar Ke DTKS Baik Via HP Maupun Dinas Sosial Langsung

Ini terbukti, tegas Rifyan Ridwan Saleh, dengan hadirnya putusan MK ini.

Ia menambahkan, dalam putusannya MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin 22 April 2024.  

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain, soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. 

BACA JUGA:Stadion Abdullah bin Khalifa Akan Jadi Lautan Merah Saat Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan

BACA JUGA:PT. ALTRAK 1978 Perusahaan Alat Berat 26 Tahun Ini Kembali Buka Lowongan Kerja

“Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos), yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilu," ujar dia.

Lalu, dalil pemohon soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, MK juga dalam putusannya menyatakan tidak terbukti dan/atau tidak adanya bukti yang menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 

Kategori :