Adapun data yang digunakan untuk BLT ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Setidaknya ada 5 golongan warga masyarakat yang memiliki NIK E-KTP, KK yang berpeluang mendapatkan bantuan ini, berikut kriterianya!
BACA JUGA:7 Tanda Ini adalah Bukti Gebetanmu Juga Menyukaimu, Nomor 4 Membuat Kamu Merasakan Butterfly Era
1.Keluarga Miskin yang berdomisili di desa bersangkutan
Hal ini merupakan persyaratan yang utama.
Bahwa mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah keluarga iskin, bahkan rentan miskin yang tiggal di desa atau kelurahan tersebut.
Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.
Disamping itu, penerima juga bukan merupaan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, dan pegawai swasta ddengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
BACA JUGA:Review Redmi 12 Vs Redmi 12 Pro 5G yang Harganya Semakin Murah, Dengan Kamera Jempolan
2.Keluarga miskin kategori miskin ekstream
Berikutnya keluarga penerima BLT Ekstrim ini adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrim.
Seperti yang telah dijelaskan pada poin diatas sebelumnya.
Warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp9.089 per hari.
Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.