Honda

Penuhi 5 syarat ini, Pemilik Kartu Keluarga Bisa Dapat BLT Kemiskinan Ekstream Rp. 3.600.000, Berikut Caranya

Penuhi 5 syarat ini, Pemilik Kartu Keluarga Bisa Dapat BLT Kemiskinan Ekstream  Rp. 3.600.000, Berikut Caranya

BLT: Pembagian BLT DD sedang berlangsung-Foto: Anita-Palpres

PALPRES.COM - Dana bantuan BLT Kemiskinan Ekstream Tahap 2 Alokasi Maret, April, dan Mei segera disalurkan, simak kriteria masyarakat yang mendapatkannya.

Pada tahun ini, pemerintah melalui KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI (KEMENDESA PDTT) menyatakan bahwa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) atau yang lebih sering disingkat dengan BLT –DD, akan diganti dengan BLT Kemiskinan Ekstrim.

Lalu apa yang membedakan bantuan ini dengan bantuan sebelumnya? Berikut penjelasan singkatnya.

Pada awalnya, BLT-DD diperuntukan untuk masyarakat didesa atau kelurahan yang terdampak pandemi covid -19 beberapa tahun ini yang tidak tercover oleh bantuan regular dari Kemensos dan Pemda setempat.

BACA JUGA:Sultan Mahmud Badarudin II Tak Jadi Bandara Internasional Lagi, Cek Daftar Bandara yang Turun Kelas!

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Kabupten Ogan Komering Ulu, Salah Satunya Bikin Kamu Merinding

Dengan didapati fakta semakin landainya kasus covid ditanah air, maka bantuan inipun tidak akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini.

Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan bantuan BLT Ekstrim Rp. 300.000 per bulan, dengan total Rp. 3.600.000 per tahun anggaran yang diambil dari dana desa/kelurahan tersebut.

Adapun kuota penerimanya, tidak akan sebanyak dari penerima BLT-DD 2022.

Karena dibatasi maksimal 25 persen. Bahkan jika didapati dalam satu desa atau kelurahan tidak ada keluarga dengan pendapatan kategori miskin ekstream, desa/kelurahan tersebut boleh tidak mengusulkan.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik yang Hanya Ada Di Kabupaten Ogan Ilir, Nomor 4 Jarang Kamu Ketahui!

BACA JUGA:SIMAK! Ini Pesan Tegas Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Dipelantikan PPPK dan CPNS

Lalu apa  indikator bagi masyarakat kategori miskin ekstrim, yaitu penduduk yang berpendapatan di bawah per kapita per hari. Lebih sederhanya, setara Rp9.089 per hari. 

Mengenai mekanisme penyaluran nanti, tidak akan jauh berbeda dari yang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: