Penuhi 5 syarat ini, Pemilik Kartu Keluarga Bisa Dapat BLT Kemiskinan Ekstream Rp. 3.600.000, Berikut Caranya

Jumat 03-05-2024,20:07 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:WOW! Ternyata Ada Jubah Kuno Sepanjang 1,5 M yang Merupakan Peninggalan Dari Kesultanan Palembang Darussalam

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Kabupten Ogan Komering Ulu, Salah Satunya Bikin Kamu Merinding

3.Kaluarga dengan pengurus rumah tanggal tunggal lanjut

Selanjutnya, diperioritasan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia mupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.

Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.

Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.

4.Keluarga terdapat difabel

BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Horror Indonesia yang Tayang Mei Ini, Salah Satu Diantaranya Diangkat Dari Kisah Nyata

BACA JUGA:5 Tanaman Herbal Indoor yang Bisa Tumbuh Subur Meski Minim Cahaya Matahari, Bisa Kurangi Stress

Kemudian kategori selanjutnya adalah keluarga miskin dengan kategori ekstrim mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.

Bisa juga kamum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.

Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan.

5.Keluarga yang terdapat anggota rentan sakit

BACA JUGA:7 Fakta Menarik yang Hanya Ada Di Kabupaten Ogan Ilir, Nomor 4 Jarang Kamu Ketahui!

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Kabupten Ogan Komering Ulu, Salah Satunya Bikin Kamu Merinding

Terakhir adalah keluarga yang memiliki pengurus atau anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.

Kategori :