Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur yang resmi.
Tujuannya, untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat.
Juga dihimbau kepada seluruh WNI yang dilakukan fasilitasi kepulangan oleh Pemerintah, agar menghargai dan menghormati prosedur kepulangan yang disampaikan oleh Perwakilan RI di negara setempat.