Ketujuh WNI mengaku sudah memperoleh gaji, setelah mereka melakukan negoisasi dengan pihak perusahaan.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Face Wash Terbaik untuk Pria, Atasi Kulit Kusam, Berminyak dan Berjerawat
Mereka mengaku direkrut oleh agen yang sama, yang disinyalir masih melakukan kegiatan tersebut di Kalimantan Barat.
Kemlu kemudian berkoordinasi dengan Kemensos (Kementerian Sosial), dalam hal ini Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
Nantinya, RPTC yang akan memfasilitasi ketibaan para WNI di Tanah Air.
Dengan proses rehabilitasi, penampungan sementara dan pemulangan sesuai dengan prosedur penanganan korban TPPO.
BACA JUGA:5 Perpustakaan Keren yang Ada Di Palembang Ini, Pas Banget Buat Kaum Introvert
Namun diduga para WNI diam-diam meninggalkan bandara tanpa berkoordinasi dengan KBRI dan Kemlu.
Ditengarai kepergian mereka karena terbujuk salah seorang WNI yang bekerja di Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari penelusuran, dari tujuh WNI tersebut, lima orang diantaranya sudah pernah 2 kali dicegah keberangkatannya oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu pada 27 Februari 2024 dan 2 Maret 2024.
Mereka telah mendpaat sosialisasi bahaya bekerja secara non-procedural ke luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat resiko tinggi seperti Kamboja, Laos dan Myanmar.
Namun mereka tetap mencari cara untuk berangkat, yang pada akhirnya menyebabkan mereka bekerja di perusahaan yang mengoperasikan online scam.