XL Axiata Himbau Pelanggan Waspada Sindikat Penipuan dan Pencurian Perangkat STB XL SATU, Begini Modusnya

Minggu 12-05-2024,17:26 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

Menolak penukaran STB dengan alasan update, karena update STB dilakukan secara online.

Menolak permintaan bayar tagihan baik melalui Virtual Account non resmi, transfer ke rekening pribadi, secara tunai, maupun cara lainnya di luar cara resmi XL SATU.

Pembayaran tagihan hanya melalui aplikasi myXL atau saluran resmi pembayaran XL SATU dengan cara, yang dapat dibaca di https://satu.xl.co.id/cara-pembayaran.

BACA JUGA:Tiba di Asrama Haji, 90 Persen Jemaah Kloter 2 Embarkasi Palembang Beresiko Tinggi

BACA JUGA:Hyundai Indonesia Siapkan Hadiah Total 12 Unit IONIQ 6 untuk Pelanggan, Cukup Penuhi Syarat Ini

Manajemen XL Axiata juga mengapresiasi pihak kepolisian Polrestabes Makassar.

Aparat kepolisian juga sigap dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU. 

“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL SATU,” katanya.

Polrestabes Makassar, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada bulan Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:5 Kecamatan Memiliki Jumlah Penduduk Wanita Terbanyak di Muba, Siapa Juaranya?

BACA JUGA:Tak Hanya Berharap ‘Tiket’ Parpol, Calon Kepala Daerah Bisa Maju via Jalur Perseorangan

Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar. 

Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.

SSebagai penadah ada tiga orang, yaitu : M. S, A. 

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Auto Bahagia saat Cari Kerja, Punya Gaji Tinggi

Kategori :