
Kompol Devi Sujana SH, SIk, MH, Kasat Reskrim mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggota setelah ada laporan dari XL Axiata.
Tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut.
Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian.
BACA JUGA:Kualitas Kamera 108 MP, Hp Xiaomi Terbaik di Tahun 2024 Untuk Penghobi Fotografi Seharga 2 Jutaan
BACA JUGA:Realme C31, HP 1 Jutaan dengan Fitur Keren Abis, ABG Palembang Mesti Pakai
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Termasuk juga melakukan pengembangan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.