2 Cara Pendaftaran Diri di DTKS Untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, KIP, KIS, dan Prakerja

Senin 13-05-2024,17:44 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

BACA JUGA:Perusahaan Terkemuka Thamrin Group Palembang Sumatera Selatan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Kualifikasinya

BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3.000.000 Per Tahun, Simak Penjelasannya!

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.

Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.

Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

BACA JUGA:Kenalan Yuk, Dengan Unittrack Oruga Motor Listrik Pertama yang Bisa Di Ajak Kesegala Medan, Rilis 2025?

BACA JUGA:WOW! Intip 8 Mobil Hyundai Terbaru 2024, Dari Sedan Listrik Sampai Dengan SUV

B. Pendaftaran Online

Jika ingin lebih praktis, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online.

Mari simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini.

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.

Kategori :