KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) secara tegas mengeluarkan larangan memainkan musik remix pada kegiatan pesta umum atau keramaian di wilayah hukum Polres setempat.
Pasalnya, adanya musik remix bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, alunan musik remix juga kerap membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya, seperti Narkoba dan minuman keras.
Parahnya lagi, jika seseorang telah dipengaruhi narkoba dan minuman keras ini, maka akan menyebabkan gangguan kamtibmas serta idak menutup kemungkinan akan melakukan tindak pidana lain seperti perjudian dan asusila.
Himbauan larangan ini disebarkan Polres OKI melalui polsek-polsek lewat pamplet maupun spanduk-spanduk untuk diunggah melalui media sosial masing-masing.
Menariknya, dalam banner larangan itu tertera sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut.
Diantaranya penghentian atau pembubaran acara dan dijerat Pasal 510 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp3.750.000.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberikan larangan terkait penyelenggaraan musik remix di orgen tunggal hajatan maupun pesta umum.
BACA JUGA:70 Persen Calon Jemaah Haji Kloter 4 Palembang Resiko Tinggi, Berasal dari Provinsi Bangka Belitung
BACA JUGA:Pj Bupati Asmar Cek Fasilitas Sekolah di OKI, Ini Hasilnya
"Di daerah lain musik remix sudah banyak menelan korban jiwa dan memicu tindak pidana lainnya.
Saya tidak ingin peristiwa serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres OKI.
Kapolsek-Kapolsek sudah saya perintahkan untuk tindak tegas bagi yang melanggar," tandas Kapolres.