Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Desa Rawang Besar Ditemukan Tak Bernyawa, Adik Kandung Korban Temukan Benda Tak Terduga Ini
Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008," tegasnya.
Salah satu warga Desa Sungai Angit, Sugiono (56) yang hadir pada pertemuan tersebut, mengaku sangat berharap ada regulasi yang berpihak untuk keberlangsungan hidup masyarakat.
Dia sangat berharap, agar kiranya Pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum dapat memberikan solusi terbaik terbaik.
BACA JUGA:CATAT! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Bulan Juni 2024
BACA JUGA:Biografi Raden Saleh, Pelopor Seni Lukis Modern Indonesia, Inilah 5 Karya Terbaiknya
Karena aktifitas pengeboran minyak ini sudah menjadi ketergantungan hidup bagi warga sekitar dan warga Muba umumnya.