MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

Rabu 22-05-2024,14:01 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap hakim Yoserizal.

Vonis yang dijatuhkan tersebut delapan tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa,” kata hakim.

Menurut hakim, terdakwa Alex Noerdin terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

BACA JUGA:Deretan Batu Akik yang Jadi Lambang Kejantanan Pria, Berikut Ulasannya

BACA JUGA:Deretan Batu Akik yang Jadi Lambang Kejantanan Pria, Berikut Ulasannya

Di dalam kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang tidak wajar.

Sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai lebih dari 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel sebanyak 63.750 dolar AS

Selanjutnya, Rp2,1 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Batu Akik Biru Langit Baturaja, Fenomena Keindahan Sumsel

BACA JUGA:Inilah Batu Akik yang Memiliki Khasiat Pagar Gaib Konon Bisa Mendatangkan Rezeki dari 3 Penjuru

Hakim juga menyebutkan beberapa fakta hukum yang membuktikan keterlibatan terdakwa, selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

“Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” ucap.

Terdakwa kemudian menyetujui penentuan jumlah saham pada PT PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT DKLN. Keduanya tanpa perhitungan, analisis, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD sebelumnya.

Atas perbuatan itu, Alex terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan JPU dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kategori :