PALPRES.COM- Sudah tahu belum masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak lagi 1 tahun atau 5 tahun loh.
Melainkan sudah diperpanjang sampai batas usia pensiun, benarkah demikian?
Dari pada bikin penasaran lebih baik simak ulasannya sampai habis guys.
Masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK telah di-update oleh pemerintah.
BACA JUGA:MenPAN RB: NIP Tenaga Honorer Ini Bakal Dicabut Setelah Diangkat PPPK
BACA JUGA:WAJIB TAHU! 3 Prioritas Guru Honorer yang Bisa Diangkat ASN PPPK 2024
Kini PPPK se-Indonesia tidak lagi hanya akan bekerja selama 1 tahun atau 5 tahun saja melainkan sampai dengan pensiun.
Jadi sekarang masa kerja PPPK sudah sama dengan PNS.
Tanpa dilakukan pengajuan bakal secara otomatis masa kerja PPPK bakal diberikan perpanjangan.
Hal tersebut disebabkan karena sistem kontrak kerja PPPK telah resmi dihapus.
BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?
Adapun untuk aturan masa kerja PPPK yang telah di-update oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
1. Jabatan manajerial
- Batas Usia Pensiun atau BUP hingga 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi Madya.