RESMI! Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Tidak Perlu Pengajuan Perpanjangan Lagi?

Jumat 31-05-2024,11:42 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (KemenPANRB) memastikan para honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024 ini termasuk para guru honorer. 

Namun untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru honorer. 

Selain itu guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2024 juga harus memiliki formasi. 

BACA JUGA:Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK

BACA JUGA:6.000 Kuota Tersedia, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Honorer Ikut Seleksi PPPK

Perlu diketahui jika ada 3 urutan prioritas pengangkatan ASN PPPK 2024, apa saja?

1. Eks Tenaga Honorer K2 atau Tenaga Honorer Kategori 2 merupakan tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010.

Eks Tenaga Honorer K2 ini merupakan prioritas teratas pengangkatan guru honorer sebagai ASN PPPK 2024.

2. Guru honorer yang terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:HORE! 41 Daerah Sudah Ajukan Usulan Formasi CPNS dan PPPK, Daerahmu Termasuk?

3. Guru Honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah atau bekerja di sekolah negeri.

Kategori :