JAKARTA, PALPRES.COM- Pada Juni 2024 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengeluarkan daftar penyakit yang tidak ditanggung.
BPJS Kesehatan sendiri adalah asuransi kesehatan yang dijalankan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Para peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan sendiri itu harus membayar iuran per bulannya dan tergantung pada kelas dipilih.
Untuk besaran iuran preminya itu sesuai dengan kelas yang dipilih peserta itu sendiri.
BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT
Mulai dari termurah di kelas 3 dan termahal di kelas 1.
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan sendiri untuk mengcover semua jenis penyakit yang ada.
Namun berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 mengenai tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 52 telah diatur mengenati manfaat atau jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut adapun jenis penyakit yang tidak ditanggung sebanyak 20 macam.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?
Nah, berikut ini adalah 20 jenis penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan per Juni 2024.
1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
2. Fasilitas kesehatan yang gak kerjasama dengan BPJS kesehatan namun bila dalam keadaan darurat.
3. Penyakit atau cedera oleh kecelakaan kerja yang sudah dijamin dalam program jaminan kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan yang memberi kerja.