4.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Tidak melayani kesehatan yang berada di luar negeri.
6. Tidak melayani kesehatan dengan tujuan estetik.
7. Tidak melayani kesehatan dalam mengatasi infetilitas.
BACA JUGA:Make Over Ajarkan Karyawati BPJS Kesehatan Palembang Office Make Up Look, Tetap Flawless dan Natural
8. Tidak melayani kesehatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Mengalami gangguan kesehatan karena ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
10. Mengalami gangguan kesehatan karena disengaja seperti menyakiti diri sendiri atau hobi yang berbahaya.
11. Penyakit akibat bencana atau di masa tanggap darutat serta akibat wabah kejadian luar biasa.
12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Tidak melayani kesehatan kejadian yang tidak diharapkan serta bisa dicegah.
15. Tidak melayani kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
16. Akibat yang ditimbulkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme.