17. Tidak melayani karena kasus akibat perdagangan orang yang diatur oleh peraturan undang-undang.
18. Tidak melayani kesehatan yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI, dan Polri.
19. Tidak melayani kesehatan yang ada hubungan dengan jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Datangi Warga Binaan di Lapas Sekayu, Ada Apa? Ini yang Dilakukannya
20. Tidak melayani karena sudah ada tanggungan dari program lainnya.