SURABAYA, PALPRES.COM- Kartu Keluarga merupakan kartu untuk identitas keluarga.
Dimana dalam kartu keluarga tersebut akan memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Setiap keluarga pun wajib memilikinya, karena ini merupakan identitas yang dikeluarkan dari pemerintah.
Kartu ini pun memiliki data lengkap yang berisikan dari suami, istri, dan anak maupun keluarga lainnya.
Adapun untuk mendapatkannya atau menerbitkan kartu keluarga baru dikarenakan.
- Keluarga baru terbentuk
- Kelapa keluarga berganti
- Pisah Kartu Keluarga
BACA JUGA:Kabar Gembira, BLT Rp1.200.000 untuk Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, Cek Segera Namamu!
- Pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
- Warga Negara Indonesia atau WNI baru datang dari luar negeri
- Rentang Adminduk
- Orang asing yang dapat kewarganegaraan Indonesia serta bagi WNI yang semula warga asing
BACA JUGA:Ini 4 Ciri Data Kartu Keluarga yang Bikin Kamu Tidak Dapat Dana PKH Rp3.000.000, Update Sekarang!