“Itulah kendala kita, makanya pada tahun 2024 ini kita pastikan data itu dblokir semua,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui cara membuat kartu keluarga, sebagai berikut.
1. Untuk Pasangan Baru Menikah:
BACA JUGA:4 Persyaratan Mudah Untuk Mengajukan Bansos PKH Per Mei 2024 Cuma Modal KK dan e-KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
Fotokopi KTP kedua orang tua.
Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Warga Pemilik KK dan KTP yang Berkriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya, Kamu Masuk?
Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
Surat pengantar dari RT dan RW.
2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):
KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
BACA JUGA:Berbeda dengan KTP yang Seumur Hidup: Perpanjang SIM Harus Setiap 5 Tahun sekali! Apa Alasannya?
Surat pengantar dari RT/RW.
Surat keterangan lahir dari rumah sakit.