Kabar Gembira Buat Guru di Sumatera Selatan, Berikut Jadwal Pencairan TPG Triwulan II dan THR TPG 100 Persen

Jumat 14-06-2024,14:13 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi para guru yang ada di Sumatera Selatan.

Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 persen untuk Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri, proses pencairan TPG triwulan I terus dikebut.

Bahkan tak lama lagi tahapan pencairan TPG triwulan II akan dimulai yakni dengan melakukan singkronisasi data. 

BACA JUGA:5 Kebiasaan Tanpa Kamu Sadari Bisa Timbulkan Sakit Pinggang, Nomor 4 Sering Dilakukan

BACA JUGA:Pj Wali Kota H Trisko Defriyansa Lantik 11 Pejabat Eselon II

Sesuai jadwal yang sudah ada, sinkronisasi data triwulan II akan dimulai tanggal 30 Juni 2024 dengan pembayaran untuk Triwulan 2 mulai dilakukan pada Bulan Juli. 

Supaya proses pencairan tersebut bisa cepat sampai ke rekening masing-masing guru, maka para guru diminta untuk memenuhi persyaratan guna menerima tunjangan tersebut.

Guru wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.

Dan tentunya para guru juga diharuskan untuk memastikan data terinput dengan benar. 

BACA JUGA:Orang Spesial! 3 Weton Ini Diprediksi Semakin Tua Semakin Kaya

BACA JUGA:67 Formasi Lowongan Kerja Besar-besaran Non PNS Dibuka RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Juni 2024

Perlu diingat, bila terjadi kesalahan dalam penginputan data dan juga keterlambatan memperbarui data dalam Dapodik akan menyebabkan tidak lancarnya proses pencairan tunjangan tersebut. 

Sebagai informasi, data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui oleh para guru yakni data terutama yang berkaitan dengan nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. 

Mengutip dari laman resmi djpk.kemenkeu.go.id, anggaran TPG dengan akun Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah telah mengalami perubahan di tiap Pemerintah daerah. 

Kategori :