Jika sebelumnya baru realisasi 30 persen saja, namun kini terlihat sudah 55 persen.
Hal ini bisa saja artinya anggaran tersebut sudah termasuk pembayaran TPG triwulan II.
Lantas bagaimana untuk THR TPG 100 persen?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.
Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 tersebut berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:7 Tempat Kuliner di Palembang, Khas Makanan Lokal Pilihan Wisatawan Mancanegara
BACA JUGA:3 Makanan Khas Indonesia Favorit Jay Idzes, Ada yang Kamu Suka?
Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.
Berikut poin-poin yang ada di surat tersebut:
1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.
2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;
BACA JUGA:Rangkaian ESG Mission, Astra Motor Sumsel Gelar Safety Riding Fomo di SMA Adabiyah Palembang
BACA JUGA:Puluhan Ribu Kartu Keluarga di Daerah Ini Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya
3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand.