Kabar Gembira Buat Guru di Sumatera Selatan, Berikut Jadwal Pencairan TPG Triwulan II dan THR TPG 100 Persen

Jumat 14-06-2024,14:13 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga 

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Melaju Grand Final Sang Juara Dengan Kartu Imunity, Regita Dari SMA 15 Palembang Siap Bawa Pulang Piala

BACA JUGA:Siswa MI Assalam Muba Masak Bersama, Ajarkan Makanan Sehat dan Gotong Royong

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND. 

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu tersebut. 

Adapun besaran THR TPG 100 persen adalah gaji pokok guru sesuai golongan berkesar Rp3 hingga 7 juta. 

Sehingga ada kemungkinan TPG triwulan II dan THR TPG 100 persen untuk Provinsi Sumatera Selatan akan sama-sama dilakukan pada bulan Juli mendatang.

 

Kategori :