Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Selasa 02-07-2024,11:28 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

“Itu kita lakukan untuk kepentingan penyidikan dalam memperkuat pembuktian dan penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN,” tegasnya.

Disamping menangani dugaan korupsi aplikasi SANTAN di Dinas PMD, Roy pun menambahkan ada juga penyidikan dugaan penyalahgunaan dana KUR  pada salah satu bank plat merah di Muba pada tahun 2022.

“Nah untuk yang penyidikan dana kredit di bank plat merah tersebut berdasarkan Sprindik Kajari Muba nomor 724/L.6.16/06/2024/ tanggal 24 Juni 2024,” katanya.

Dugaan tipikor pada plat merah itu sendiri berdasarkan laporan dari pihak internal bank tersebut yang mempunyai audit terdapat kerugian kredit macet terhadap mantri yang sudah diberhentikan.

BACA JUGA:Tanggapan Angelina Sondakh Terkait Kasus Korupsi Timah 271 Triliun: Semoga Allah Mengampuni Dosaku Dimasa Lalu

“Pada tahun 2022 bank plat merah itu menyalurkan dana pinjaman KUR pada nasabah yang mengajukan pinjaman.

Setelah pinjaman sudah disalurkan ada masalah, karena terdapat sejumlah nasabah ketika akan mengajukan kredit di Bank Milik Daerah tidak bisa karena nama nasabah itu sudah mengajukan pinjaman di bank plat merah itu,” bebernya.

Padahal, lanjut Roy nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada bak itu.

Namun setelah ditelusuri bahwa data nasabah itu dimanipulasi atau fiktif oleh pegawai bank plat merah yang menjabat sebagai mantri.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

“Sudah 24 saksi dipanggl dan dimintai keterangan mulai dari nasabah dan pegawai bank itu sendiri.

Estimasi kerugian negara untuk kedua kasus itu sendiri kemungkinan bernilai miliaran rupiha,”pungkasnya.

Kategori :