Honda

Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT Sumsel (rompi oranye), saat bersiap dibawa penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas I Palembang a-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Penyidik Kejati Sumsel tahan 3 tersangka dugaan korupsi proyek LRT Sumsel, selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang.

Ketiga tersangka ditahan dari 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024, setelah statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H  dalam rilisnya, Kamis 19 September 2024.

Menurut Vanny Yulia, ketiga tersangka dugaan korupsi proyek LRT Sumsel tersebut, yakni T Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, IJH Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya, dan SAP Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya.

BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

BACA JUGA:Dinyatakan Lengkap, Polda Sumsel Serahkan Berkas dan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Palembang ke JPU

“Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Sumselk, pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020,” jelas Vanny Yulia.

Menurut Vanny Yulia, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Shingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, dari 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,” jelas Vanny Yulia.

Dijelaskan Vanny Yulia, perbuatan para tersangka melanggar :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: