Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Selasa 02-07-2024,13:10 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALEMBANG, PALPRES.COM – Aktor utama yang sekaligus sutradara kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Anton EKa Saputra (25) bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP.

Dengan ancaman human mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pengungkapan dan penangkapan aktor utama ini merupakan kado di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78.

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Tersangka utama tak lain adalah Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Dan juga tersangka Pongky Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel juga akan dikenakan pasal yang sama dengan aktor utama. 

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang menimpa korban Anton Eka Saputra ini terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Distro "Anti Mahal".

TKP ini beralamat di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan

"Kasus pembunuhan berencana yang berhasil kita ungkap ini berawal dari adanya laporan dari Rensi Lia Fitri (26) tentang hilangnya atau tidak pulang kerumah suaminya ke Polsek Sukarami Palembang,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin 1 Juli 2024.

Korban Anton telah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan terkubur di tempat pembuangan air di belakang distro "Anti Mahal" milik tersangka Antoni.

"Sehingga dapat kita katakan kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni Antoni (pelaku utama), Pongky, dan satu orang lagi DPO bernama Kelvin alias Kevin (21)," bebernya.

Kategori :