Lebih lanjut dijelaskannya, untuk DPO atas nama Kelvin ini memiliki hubungan dengan tersangka Antoni.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
Hubungannya adalah hubungan keluarga, dimana Kelvin adalah keponakan dari istri tersangka Antoni.
Sedangkan untuk motif pembunuhan berencana ini adalah rasa sakit hati dan kesal yang dimiiki tersangka terhadap korban atas permasalahan hutang piutang di antara mereka.
"Tersangka pelaku utama ini memiliki hutang piutang sebesar Rp5 juta yang berbunga menjadi Rp24 juta.
Hal inilah yang menjadi perdebatan antara korban dan tersangka Antoni ini sehingga terjadinya pembunuhan yang telah direncanakan," ungkapnya.
Jadi tersangka Antoni ini memiliki peranan lebih selain sebagai aktor utama pembunuhan, dia juga yang menjadi sutradara, aktor intelektual atas pembunuhan berencana tersebut.
Hal ini sesuai dengan pemberkasan dari keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada yakni 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida.
Kemudian bukti lainnya 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, HP milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 dengan nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke daerah Kabupaten Empat Lawang seharga Rp9,8 juta.
Dan barang bukti terakhir yang ditemukan adalah berupa tali seling yang digunakan untuk menjerat leher korban.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro
BACA JUGA:18 Hari Hilang, Karyawan Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur di Belakang Distro
Sekadar untuk diketahui, sehari sebelum kejadian tepatnya pada Jumat 7 Juni 2024 tersangka Antoni menghubungi pelaku Kelvin untuk meminta bantuan dalam aksi pembunuhan terhadap korban ini.