Dalam aksinya pelaku Kelvin ini mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky.
"Jadi tersangka Antoni mengajak pelaku Kelvin (DPO) untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, bahkan pelaku Kelvin mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky hingga terjadilah aksi tersebut pada Sabtu 8 Juni 2024," tambahnya.
Tapi pihaknya sangat bersyukur karena bisa mengungkap kasus ini berkat saksi mahkota berinisial P yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Jejawi, Ini Barang Buktinya
BACA JUGA:MERESAHKAN! Pengedar Narkoba di SP Padang OKI Dibekuk Polisi
"Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongky ke daerah Empat Lawang untuk ongkos melarikan diri ke Batam," lanjutnya.
Selanjutnya, hasil penyelidikan yang ada barang bukti selain sepeda motor dan HP korban hilang juga tersangka telah mengambil uang milik korban sebesar Rp32 juta yang saat ini telah habis digunakan.
"Uang ini sebagian dibagi para tersangka, yakni tersangka Pongki dan Kelvin.
Masing-masing mereka mendapat bagian Rp1,5 juta dan sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utangnya di tempat lain.
BACA JUGA:Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi
Dan sebagian lagi uang tersebut digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang," ungkapnya.
Atas peristiwa pembunuhan berencana ini, barang bukti dan alat bukti sudah didapatkan dan berita acara keterangan saksi dan tersangka.
"Akan secepatnya nanti akan kita lakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa yang terjadi menghebohkan masyarakat kota Palembang," bebernya.