Honda

Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Aktor utama yang sekaligus sutradara kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Anton EKa Saputra (25) bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman human mati atau penjara-Kurniawan -Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMAktor utama yang sekaligus sutradara kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Anton EKa Saputra (25) bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP.

Dengan ancaman human mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pengungkapan dan penangkapan aktor utama ini merupakan kado di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78.

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Tersangka utama tak lain adalah Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Dan juga tersangka Pongky Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel juga akan dikenakan pasal yang sama dengan aktor utama. 

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang menimpa korban Anton Eka Saputra ini terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Distro "Anti Mahal".

TKP ini beralamat di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan

"Kasus pembunuhan berencana yang berhasil kita ungkap ini berawal dari adanya laporan dari Rensi Lia Fitri (26) tentang hilangnya atau tidak pulang kerumah suaminya ke Polsek Sukarami Palembang,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin 1 Juli 2024.

Korban Anton telah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan terkubur di tempat pembuangan air di belakang distro "Anti Mahal" milik tersangka Antoni.

"Sehingga dapat kita katakan kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni Antoni (pelaku utama), Pongky, dan satu orang lagi DPO bernama Kelvin alias Kevin (21)," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk DPO atas nama Kelvin ini memiliki hubungan dengan tersangka Antoni.

BACA JUGA:Bak di Film Action, Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Aktor Utama Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO

Hubungannya adalah hubungan keluarga, dimana Kelvin adalah keponakan dari istri tersangka Antoni. 

Sedangkan untuk motif pembunuhan berencana ini adalah rasa sakit hati dan kesal yang dimiiki tersangka terhadap korban atas permasalahan hutang piutang di antara mereka. 

"Tersangka pelaku utama ini memiliki hutang piutang sebesar Rp5 juta yang berbunga menjadi Rp24 juta.

Hal inilah yang menjadi perdebatan antara korban dan tersangka Antoni ini sehingga terjadinya pembunuhan yang telah direncanakan," ungkapnya.

BACA JUGA:Sedang Asyik Potong Besi di Belakang Rumahnya, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing OKI, Ternyata Ini Kasusnya

BACA JUGA:2 Di Antaranya Terjadi di Palembang, Inilah Daftar 12 Kasus Mayat Dicor Semen yang Pernah Hebohkan Indonesia

Jadi tersangka Antoni ini memiliki peranan lebih selain sebagai aktor utama pembunuhan, dia juga yang menjadi sutradara, aktor intelektual atas pembunuhan berencana tersebut. 

Hal ini sesuai dengan pemberkasan dari keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada yakni 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida.

Kemudian bukti lainnya 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, HP milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 dengan nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke daerah Kabupaten Empat Lawang seharga Rp9,8 juta. 

Dan barang bukti terakhir yang ditemukan adalah berupa tali seling yang digunakan untuk menjerat leher korban. 

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro

BACA JUGA:18 Hari Hilang, Karyawan Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur di Belakang Distro

Sekadar untuk diketahui, sehari sebelum kejadian tepatnya pada Jumat 7 Juni 2024 tersangka Antoni menghubungi pelaku Kelvin untuk meminta bantuan dalam aksi pembunuhan terhadap korban ini.

Dalam aksinya pelaku Kelvin ini mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky.

"Jadi tersangka Antoni mengajak pelaku Kelvin (DPO) untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, bahkan pelaku Kelvin mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky hingga terjadilah aksi tersebut pada Sabtu 8 Juni 2024," tambahnya.

Tapi pihaknya sangat bersyukur karena bisa mengungkap kasus ini berkat saksi mahkota berinisial P yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut. 

BACA JUGA:Satnarkoba Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Jejawi, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:MERESAHKAN! Pengedar Narkoba di SP Padang OKI Dibekuk Polisi

"Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongky ke daerah Empat Lawang untuk ongkos melarikan diri ke Batam," lanjutnya.

Selanjutnya, hasil penyelidikan yang ada barang bukti selain sepeda motor dan HP korban hilang juga tersangka telah mengambil uang milik korban sebesar Rp32 juta yang saat ini telah habis digunakan.

"Uang ini sebagian dibagi para tersangka, yakni tersangka Pongki dan Kelvin.

Masing-masing mereka mendapat bagian Rp1,5 juta dan sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utangnya di tempat lain.

BACA JUGA:Terseret Arus 30 Km, Bocah Pemancing yang Tenggelam di Sungai Lematang Muara Enim Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi

Dan sebagian lagi uang tersebut digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang," ungkapnya.

Atas peristiwa pembunuhan berencana ini, barang bukti dan alat bukti sudah didapatkan dan berita acara keterangan saksi dan tersangka.

"Akan secepatnya nanti akan kita lakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa yang terjadi menghebohkan masyarakat kota Palembang," bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: