PALPRES.COM- Kanwil (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penjualan barang sitaan serentak dengan nilai terjual sebesar Rp5.470.565.724.
Penjualan barang aktif ini melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep Babel.
Perlu diketahui penjualan barang ini dalam bentuk pemindahbukuan rekening dan lelang terhadap 30 Wajib Pajak (WP).
Dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024: 10 Formasi Ini Cocok Bagi Lulusan S1 dan D4 Jurusan Hukum
Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sudah melakukan penyampaian surat teguran.
Kemudian penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.
Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!
BACA JUGA:Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama, Pj Bupati Muba Beri Pesan Begini
a. penerbitan Surat Teguran;
b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;