DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar

Selasa 02-07-2024,16:20 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Kanwil (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penjualan barang sitaan serentak  dengan nilai terjual sebesar Rp5.470.565.724.

Penjualan barang aktif ini melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep Babel.

Perlu diketahui penjualan barang ini dalam bentuk pemindahbukuan rekening dan lelang terhadap 30 Wajib Pajak (WP).

Dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104. 

BACA JUGA:BLT MRP Mitigasi Pangan Belum Ada Kejelasan, Bansos BPNT Dan PKH Tahap 3 Via Pos Cair Di Tanggal Ini!

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024: 10 Formasi Ini Cocok Bagi Lulusan S1 dan D4 Jurusan Hukum

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sudah melakukan penyampaian surat teguran.

Kemudian penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.

Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!

BACA JUGA:Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama, Pj Bupati Muba Beri Pesan Begini

a. penerbitan Surat Teguran; 

b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 

c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa; 

Kategori :