DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar

Selasa 02-07-2024,16:20 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Untuk selanjutnya diimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agar tindakan penagihan tidak sampai dilakukan dengan penyanderaan.

BACA JUGA:Terhitung 1 Juli 2024, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta

Pelaku penggelapan pajak berinisial ARS berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Palembang pada Kamis, 20 Juni 2024.

Wajib pajak tersebut berhasil ditangkap oleh  Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Serta bekerja sama dengan Bareskrim Polri,  Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP.

BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Sebelum pelaku penggelapan pajak ditangkap, sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun sayangnya, saat tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak ARS justru tidak kooperatif.

Padahal tim penyidik melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari wajib pajak tersebut.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun ARS tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:12 Alasan Gen Z Lebih Senang Menggunakan smartphone Samsung, Paling Banyak Karena Teknologi

Kategori :