DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar

Selasa 02-07-2024,16:20 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil di Bulan Juni, Angka Inflasi di Palembang Turun Hingga Deflasi 0,07 Persen

Bahkan tanpa ada keterangan jelas dan alasan yang patut dan wajar.

Akhirnya penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari tahu keberadaan tersangka ARS. 

Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS.

Hal ini dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. 

Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Kategori :