BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil di Bulan Juni, Angka Inflasi di Palembang Turun Hingga Deflasi 0,07 Persen
Bahkan tanpa ada keterangan jelas dan alasan yang patut dan wajar.
Akhirnya penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari tahu keberadaan tersangka ARS.
Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS.
Hal ini dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.
Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.