DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar

Selasa 02-07-2024,16:20 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

d. pelaksanaan Penyitaan; 

BACA JUGA:Krom Bank Kini Hadirkan Fitur QRIS, Mudahkan Nasabah Betransaksi, Aman dan Kompetitif

BACA JUGA:Inflasi Sumsel Turun Bulan Juli, PJ Gubernur Sumsel Terus Fokuskan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Selatan

e. penjualan Barang sitaan

f. pengusulan Pencegahan; dan/atau 

g. pelaksanaan Penyanderaan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 sampai dengan 28 Juni 2024 oleh JSPN masing-masing KPP.

BACA JUGA:Fenomena Aphelion Bulan Juli Akan Terjadi di Tanggal Ini, Apa Dampaknya Bagi Bumi?

BACA JUGA:Jawa Barat Punya Bendungan Terbesar di Indonesia, Segini Biaya Kontruksinya

Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan penagihan secara langsung kepada 9 Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dan 2 KPKNL di wilayah Jakarta, Palembang serta Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel menginisiasi kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak.

Dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Penjualan Barang sitaan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan: 

BACA JUGA:Perketat Barang Masuk Pengunjung, Lapas Sekayu Pasang Alat X-Ray di Pintu Utama dan Cara Kerjanya

BACA JUGA:26 Tahun Rumah Zakat, Bahagiakan 18,2 Juta Penerima Manfaat

a. pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau 

Kategori :