PNS Selingkuh? Ini 3 Jenis Hukuman Berat Disiplin Bagi ASN

Minggu 07-07-2024,06:52 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Baru-baru ini heboh adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan selingkuh dengan pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Perselingkuhan ini diketahui setelah dilakukan penggerebekan oleh suami sah dari PNS di sebuah rumah kosong dengan rekan kerjanya.

Dengan tingginya kasus perselingkuhan yang melibatkan PNS, maka ditetapkan sejumlah hukuman disiplin berat agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Kasus terbaru tersebut, seorang PNS wanita memang diduga selingkuh dengan pegawai honorer di tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Serangan Pesawat Tak Berawak Israel Tewaskan Tokoh Kunci Hizbullah

BACA JUGA:SUKA BERSEDEKAH! 3 Weton Ini Dapat Menarik Rezeki Sebanyak-banyaknya

Alhasil, keduanya hanya duduk sambil nunduk setelah digiring ke balai desa oleh warga setempat, dimana sebelumnya digerebek di rumah belum berpenghuni.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh para pegawai seperti dikutip dari laman kasn.go.id.

Seringnya menjadi sorotan, maka PNS harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan, termasuk selingkuh.

Dengan jelas, aturan PNS dilarang selingkuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan, Segini Nilai Investasinya

BACA JUGA:AUTO JADI PNS! Inilah 13 Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 di Kemenkumham

Dalam aturan itu, baik PNS pria maupun wanita dilarang hidup bersama dengan yang bukan istri dan suaminya tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

Sehingga, bagi mereka yang melanggar aturan ini bisa dikenakan hukuman disiplin berat agar kapok dan tidak mengulangi perbuatannya.

Berikut ini 3 jenis hukuman berat disiplin bagi PNS yang ketahuan selingkuh:

Kategori :